Penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, telah memicu keprihatinan dan pertanyaan besar. Bagaimana struktur sebesar itu dapat dibangun tanpa adanya pengawasan yang memadai? Lebih ironis lagi, tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas pembangunannya, sementara dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat pesisir.
Pagar yang terbuat dari bambu dengan ketinggian enam meter ini tidak hanya melanggar prinsip keterbukaan ruang publik tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan ekosistem laut. Perairan yang seharusnya menjadi ruang bersama untuk nelayan dan masyarakat kini terhalang, memengaruhi lebih dari 3.800 nelayan dan ratusan pembudi daya yang menggantungkan hidupnya pada wilayah tersebut.
Pembangunan pagar tanpa izin resmi mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap wilayah pesisir dan laut. Padahal, setiap aktivitas di ruang laut seharusnya melalui proses perizinan sesuai regulasi, termasuk mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Namun, kenyataan ini menunjukkan bahwa ada celah besar dalam sistem pengawasan yang memungkinkan pihak tak bertanggung jawab untuk bertindak semena-mena.
Ketidakjelasan siapa yang berada di balik pembangunan pagar ini juga menunjukkan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum. Bahkan dengan keterlibatan TNI Angkatan Laut dan Polairut dalam inspeksi, proses pembangunan terus berjalan, memperpanjang pagar hingga tiga kali lipat dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini memberikan gambaran lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan ruang laut yang seharusnya menjadi prioritas.
Dampak dari pemagaran ini tidak hanya dirasakan oleh manusia, tetapi juga oleh ekosistem laut. Keberadaan pagar dapat mengganggu aliran air, memengaruhi pola migrasi ikan, dan merusak habitat alami biota laut. Dalam jangka panjang, kerusakan ekosistem ini akan memperburuk kondisi mata pencaharian masyarakat pesisir.
Kritik juga layak diarahkan kepada pemerintah yang terkesan lamban dalam menangani persoalan ini. Sejak laporan awal pada Agustus 2024, hingga kini belum ada tindakan tegas yang diambil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa masalah tersebut akan dibiarkan begitu saja, tanpa penyelesaian yang jelas.
Situasi ini menggambarkan betapa ruang publik, terutama laut sebagai sumber kehidupan banyak orang, rentan terhadap eksploitasi dan penguasaan oleh pihak-pihak tertentu. Ketika pengawasan lemah dan hukum tidak ditegakkan, masyarakat pesisir yang paling rentan menjadi korban.
Pemagaran laut sepanjang 30 kilometer ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan ruang laut dan memastikan akses publik tidak dirampas. Penyelidikan menyeluruh diperlukan untuk mengidentifikasi dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika masalah ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin tergerus, dan keberlanjutan ekosistem laut akan semakin terancam.
Ruang laut adalah milik bersama, bukan untuk dimonopoli atau dikuasai secara ilegal. Pemerintah harus segera bertindak, tidak hanya untuk menghentikan pembangunan pagar ini, tetapi juga untuk melindungi hak-hak masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan yang lebih besar.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.