Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan serius dalam meningkatkan penerimaan pajak. Tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah menjadi perhatian utama, bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, secara terbuka menyampaikan keprihatinannya. Untuk menjawab masalah ini, pemerintah berencana mengandalkan sistem Coretax, sebuah teknologi yang diklaim mampu meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan. Namun, benarkah teknologi semata menjadi solusi efektif?
Rencana implementasi sistem Coretax digadang-gadang sebagai kunci untuk menambah penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun. Sistem ini akan memaksa wajib pajak untuk melaporkan harta dan pajak mereka dengan benar, di bawah ancaman tidak dapat menikmati layanan publik tertentu jika tidak mematuhi aturan. Pendekatan berbasis teknologi seperti ini tentu patut diapresiasi, tetapi ada pertanyaan mendasar yang belum terjawab: apakah pemerintah sudah memahami akar masalah rendahnya kepatuhan pajak?
Rendahnya kesadaran dan kepatuhan pajak di Indonesia bukan hanya soal ketidakmampuan atau ketidaktahuan masyarakat. Faktor kepercayaan terhadap pemerintah juga memainkan peran besar. Selama bertahun-tahun, kasus korupsi di sektor publik dan penyalahgunaan anggaran negara telah mengikis keyakinan masyarakat bahwa pajak yang mereka bayarkan akan digunakan untuk kebaikan bersama. Dalam konteks ini, memperkenalkan teknologi tanpa terlebih dahulu memulihkan kepercayaan publik hanya akan menciptakan resistensi baru.
Selain itu, teknologi seperti Coretax memerlukan infrastruktur pendukung yang andal dan pemerataan akses di seluruh wilayah Indonesia. Bagaimana sistem ini dapat bekerja efektif di daerah terpencil yang masih menghadapi kendala jaringan internet atau kurangnya literasi digital? Apakah pemerintah telah mempersiapkan pelatihan dan pendampingan bagi masyarakat untuk memahami dan menggunakan sistem ini? Tanpa persiapan yang matang, Coretax berisiko hanya menjadi kebijakan elitis yang memperparah kesenjangan antara pusat dan daerah.
Lebih jauh lagi, ketergantungan pada teknologi untuk meningkatkan kepatuhan pajak juga menunjukkan kurangnya inovasi dalam pendekatan humanis. Ketika masyarakat merasa dihargai dan diberikan insentif, mereka cenderung lebih kooperatif. Daripada hanya menggunakan ancaman pencabutan layanan publik, mengapa pemerintah tidak fokus pada pendekatan edukasi, penghargaan bagi wajib pajak yang patuh, atau memperbaiki sistem pelaporan pajak agar lebih sederhana dan ramah pengguna?
Pemerintah perlu mengingat bahwa teknologi hanyalah alat, bukan solusi utama. Masalah rendahnya kepatuhan pajak adalah isu kompleks yang melibatkan aspek kepercayaan, transparansi, dan keadilan. Alih-alih mengandalkan teknologi semata, pemerintah harus mengadopsi pendekatan yang lebih holistik. Tanpa itu, Coretax hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyelesaikan akar masalah.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, kritik ini seharusnya menjadi bahan refleksi untuk memastikan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Jika tidak, solusi berbasis teknologi hanya akan menjadi angin lalu, sementara masalah sebenarnya tetap tidak teratasi.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.