Sumber foto: Kompas.com

Potret Kegagalan Penegakan Hukum: Bareskrim Polri Sita Uang Rp 103,2 Miliar, Namun Peran Besar Judi Online Masih Terabaikan

Baru-baru ini, Bareskrim Polri berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 103,2 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pembangunan dan operasional Hotel Aruss di Semarang. Penangkapan ini, meskipun menunjukkan keberhasilan aparat penegak hukum dalam mengungkap aktivitas ilegal, justru menggambarkan potret kegagalan penegakan hukum dalam menanggulangi permasalahan yang lebih besar, yaitu perjudian daring (online) yang terus berkembang pesat di Indonesia.

Dari pengungkapan kasus ini, jelas terlihat bahwa uang yang digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss berasal dari keuntungan pengelolaan situs judi online seperti Dafabet dan Agen 138. Uang tersebut disalurkan melalui saluran yang tersembunyi, mengalir ke rekening individu berinisial FH, dan digunakan untuk mendanai proyek properti. Namun, meskipun penyitaan uang dan aset ini merupakan langkah positif, pencurian dana yang berasal dari aktivitas perjudian daring yang terus berkembang tampaknya masih dipandang sebelah mata. Penindakan terhadap individu atau perusahaan terkait judi online jauh lebih jarang terdengar, meskipun situs-situs tersebut jelas menjadi mesin uang yang menjerat banyak orang.

Fenomena judi online semakin mencemari ruang digital Indonesia, dengan potensi kerugian yang jauh lebih besar daripada yang terungkap dalam kasus ini. Praktik perjudian daring yang melibatkan situs-situs internasional, sering kali sulit dijangkau oleh hukum Indonesia, dan hal ini menciptakan ruang aman bagi para pelaku untuk terus mengeksploitasi warga negara Indonesia. Dalam hal ini, meskipun aparat penegak hukum berhasil menyita uang hasil tindak pidana, tindakan preventif dan pencegahan terhadap perjudian online seakan tidak mendapatkan perhatian yang cukup.

Masyarakat dihadapkan dengan kenyataan bahwa pemerintah tampaknya lebih fokus pada efek samping dari perjudian online, seperti pencucian uang, daripada menanggulangi akar permasalahan itu sendiri. Padahal, perjudian daring merupakan salah satu sumber utama pencucian uang di Indonesia. Dengan melibatkan perusahaan atau individu tertentu, uang hasil judi dapat diputar melalui berbagai sektor, termasuk properti, tanpa banyak hambatan.

Apa yang perlu dicermati di sini adalah pendekatan holistik dalam menanggulangi perjudian daring, yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum terhadap aset yang disita, tetapi juga harus lebih memprioritaskan pemutusan rantai ekonomi yang mendukung praktik perjudian tersebut. Tanpa ada upaya lebih besar untuk menutup celah-celah yang memungkinkan pertumbuhan judi online, semua penegakan hukum yang dilakukan akan terasa seperti menutup lubang sementara di sebuah bendungan yang rapuh.

Penting bagi pemerintah untuk menggandeng berbagai pihak dalam menciptakan sistem yang lebih efisien dalam memerangi judi online. Penindakan hukum terhadap situs judi daring, baik lokal maupun internasional, harus menjadi prioritas utama, dan tindakan preventif perlu ditingkatkan, termasuk penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya dari perjudian daring. Selain itu, harus ada kerja sama internasional untuk menutup akses ke situs-situs perjudian ilegal yang kerap menjadi pangkalan para pelaku tindak pidana pencucian uang.

Keberhasilan Bareskrim Polri dalam menyita uang sebesar Rp 103,2 miliar patut diapresiasi, tetapi kita harus bertanya, apakah ini hanya langkah kecil yang menutupi masalah yang jauh lebih besar? Tanpa penanganan yang lebih komprehensif terhadap perjudian online, kita hanya akan melihat lebih banyak uang yang disita, namun akar permasalahannya tetap tak tersentuh.

Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

Mahasiswa Ilmu komunikasi Konsentrasi Jurnalistik

Share:

Tags:

Leave a Comment