Sumber foto: Kompas.com

Ketidakadilan Akademik: Polemik Pembatalan Ijazah di Stikom Bandung yang Merugikan Mahasiswa

Polemik yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung terkait pembatalan ijazah 233 alumninya membuka luka besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Keputusan kampus untuk menarik ijazah lulusan periode 2018-2023 dengan alasan ketidaksesuaian data akademik menjadi pukulan telak bagi para alumni yang telah menempuh perjuangan panjang demi mendapatkan gelar sarjana. Namun, langkah drastis ini justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan tanggung jawab institusi pendidikan.

Masalah ini tidak hanya berdampak pada para alumni secara personal, tetapi juga mencederai prinsip keadilan akademik. Para mahasiswa telah menginvestasikan waktu, tenaga, dan biaya besar untuk menyelesaikan studi mereka. Tidak hanya itu, banyak dari mereka telah menggunakan ijazah tersebut untuk membangun karier dan melanjutkan studi lanjutan. Keputusan pembatalan ijazah tanpa solusi yang jelas merupakan tindakan yang tidak adil dan mengabaikan hak-hak mereka sebagai lulusan.

Alasan yang dikemukakan pihak kampus, seperti ketidaksesuaian data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), administrasi yang cacat, hingga dugaan praktik jual beli nilai, sebenarnya merupakan refleksi dari kelalaian internal kampus. Mengapa kesalahan administrasi dan pengawasan yang jelas berada di ranah institusi justru harus ditanggung oleh mahasiswa? Para alumni, yang menjadi korban dari sistem yang tidak profesional, kini harus menghadapi dampak besar terhadap karier dan reputasi mereka.

Lebih ironis lagi, tuntutan agar alumni kembali mengikuti perkuliahan untuk memenuhi syarat kelulusan yang baru jelas menunjukkan lemahnya empati dan tanggung jawab institusi terhadap lulusannya. Bagaimana mungkin mahasiswa yang telah lulus bertahun-tahun diminta untuk kembali ke bangku kuliah tanpa adanya pertimbangan atas kehidupan profesional dan pribadi mereka? Keputusan ini tidak hanya menunjukkan kurangnya solusi yang manusiawi, tetapi juga memunculkan keraguan terhadap kredibilitas institusi dalam menyelesaikan masalah.

Selain itu, keterlibatan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam memberikan sanksi administrasi kepada kampus perlu disertai pengawasan yang lebih ketat. Tidak cukup hanya meminta pihak kampus untuk memperbaiki kesalahan; perlu ada upaya konkrit untuk melindungi para alumni yang dirugikan. Hingga saat ini, langkah-langkah yang diambil belum menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada para korban.

Polemik ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia. Pendidikan adalah proses yang tidak hanya berorientasi pada angka atau nilai, tetapi juga pada tanggung jawab moral terhadap para mahasiswa. Kesalahan institusi tidak boleh menjadi beban yang harus ditanggung oleh mahasiswa yang telah memenuhi kewajiban mereka selama masa studi.

Pihak kampus dan pemerintah harus segera mencari solusi yang adil dan manusiawi untuk menyelesaikan masalah ini. Rehabilitasi nama baik para alumni, pengakuan atas perjuangan mereka, dan pemberian kompensasi layak adalah langkah minimal yang harus dilakukan. Lebih dari itu, reformasi sistem administrasi pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel menjadi keharusan agar tragedi seperti ini tidak terulang kembali.

Pendidikan seharusnya menjadi jalan menuju keadilan, bukan sumber ketidakadilan. Apa yang terjadi di Stikom Bandung adalah cerminan dari sebuah sistem yang perlu dibenahi dari akar. Jika tidak, dunia pendidikan kita akan terus menciptakan korban baru di masa depan.

Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

Mahasiswa Ilmu komunikasi Konsentrasi Jurnalistik

Share:

Tags:

Leave a Comment