Sumber foto: Koma.id

Revisi UU Minerba: Antara Janji Hilirisasi dan Pemberdayaan UMKM, Namun Masih Tertatih dalam Implementasi

Pembahasan revisi Undang-Undang Minerba (Pertambangan Mineral dan Batu Bara) yang tengah digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah kini menjadi sorotan publik. Mengusung harapan besar untuk meningkatkan hilirisasi dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), revisi ini dijanjikan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi sektor pertambangan Indonesia. Namun, di balik harapan tersebut, ada beberapa tantangan mendasar yang patut dipertanyakan, terutama terkait dengan implementasi yang belum sepenuhnya teruji.

Pada inti revisi, pemerintah tampaknya berusaha mendorong hilirisasi yang lebih besar dalam sektor pertambangan dengan cara mengutamakan badan usaha swasta yang dapat mengolah mineral lebih lanjut. Program ini diharapkan dapat mendongkrak perekonomian nasional dengan menciptakan nilai tambah bagi hasil tambang. Begitu juga dengan pemberian prioritas kepada UMKM dalam pemberian izin usaha pertambangan. Hal ini menunjukkan niat baik untuk memberdayakan sektor ekonomi yang lebih kecil agar turut merasakan manfaat dari sumber daya alam yang ada.

Namun, janji besar ini mengundang keraguan terkait efektivitas penerapannya. Bagaimana mungkin UMKM yang seringkali terbatas dalam hal sumber daya dan teknologi bisa bersaing dengan perusahaan besar dalam mengolah mineral? Selain itu, meskipun pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi juga menjadi bagian dari revisi, apakah langkah ini benar-benar dapat memperbaiki kualitas pendidikan dan penelitian, atau hanya menjadi alat politik semata?

Lebih jauh lagi, revisi ini juga mengandung risiko bahwa hilirisasi yang diutamakan justru akan menjadi proyek-proyek besar yang lebih menguntungkan perusahaan-perusahaan asing dan swasta, ketimbang meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dan transparansi yang memadai, besar kemungkinan sektor pertambangan akan dikuasai oleh segelintir kelompok yang mengesampingkan kepentingan publik. Sementara itu, isu tumpang tindih WIUP yang ingin diselesaikan juga patut dicermati, karena bisa menjadi petaka bagi masyarakat yang sudah lama menggantungkan hidup mereka pada sektor pertambangan.

Penyelesaian tumpang tindih ini harus dilihat sebagai langkah nyata untuk memperbaiki struktur sektor pertambangan yang sering kali tidak terkelola dengan baik. Tetapi, mengandalkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menangani penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bisa menjadi bumerang jika tidak ada sistem pengawasan yang benar-benar menjamin transparansi dan akuntabilitas. Sejarah menunjukkan bahwa sektor ini penuh dengan masalah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang sulit diberantas hanya dengan kebijakan yang dangkal.

Pada akhirnya, revisi UU Minerba ini membutuhkan lebih dari sekadar janji-janji perubahan. Implementasi yang matang dan pelaksanaan yang transparan adalah kunci agar UU ini benar-benar membawa manfaat bagi rakyat Indonesia. Tanpa itu, meskipun revisi ini terdengar menjanjikan, ia hanya akan menjadi sebuah langkah mundur yang menambah beban rakyat dan memperburuk ketimpangan sosial-ekonomi di Indonesia.

Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

Mahasiswa Ilmu komunikasi Konsentrasi Jurnalistik

Share:

Tags:

Leave a Comment