Kebijakan yang seharusnya berpihak kepada rakyat kecil sering kali justru berujung pada polemik dan ketidakadilan. Salah satu contoh nyata adalah pemasangan pagar di laut kawasan pesisir Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang menuai protes dari para nelayan. Pagar tersebut bukan hanya membatasi akses mereka ke laut—yang menjadi sumber penghidupan utama—tetapi juga mencerminkan bagaimana kebijakan yang kurang matang dapat menimbulkan ketimpangan sosial.
Pemasangan pagar laut ini menjadi ironi tersendiri dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang di Indonesia. Alih-alih memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, kebijakan ini justru memperlihatkan bagaimana akses terhadap ruang publik bisa dengan mudah dikuasai oleh kepentingan tertentu. Para nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya pada laut tiba-tiba dihadapkan pada tembok penghalang, seakan-akan mereka tak lagi berhak atas ruang yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama bertahun-tahun.
Keputusan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mencopot enam pegawai yang diduga terlibat dalam pemasangan pagar memang patut diapresiasi. Langkah ini setidaknya menunjukkan bahwa ada kesadaran untuk mengoreksi kebijakan yang salah. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah kebijakan yang begitu kontroversial bisa terlaksana tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat? Apakah tidak ada mekanisme evaluasi dan konsultasi publik sebelum keputusan besar seperti ini dibuat?
Pemasangan pagar laut ini juga menyoroti permasalahan mendasar dalam pengelolaan tata ruang di Indonesia, di mana kepentingan ekonomi dan investasi kerap kali lebih diutamakan dibanding hak-hak masyarakat kecil. Jika regulasi dan pengawasan lemah, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus berulang di berbagai daerah lain.
Yang lebih menyedihkan, kejadian ini membuktikan bahwa akses terhadap laut—yang seharusnya menjadi milik bersama—bisa dengan mudah dimonopoli atas nama kepentingan tertentu. Nelayan yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Jika kebijakan tata ruang dan pertanahan terus dijalankan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan sosial, maka tak heran jika masyarakat kecil semakin terpinggirkan di tanah mereka sendiri.
Sudah saatnya pemerintah tidak hanya bertindak setelah masalah terjadi, tetapi juga membangun sistem yang lebih transparan dan berpihak kepada rakyat kecil. Kejadian pagar laut di Tangerang harus menjadi pelajaran berharga agar kebijakan serupa tidak terulang di masa depan. Sebab, kebijakan yang baik bukan hanya soal aturan yang tertulis di atas kertas, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.