Sumber foto: Detik.com

SHM Ganda di Cluster Setia Mekar: Ketidakadilan dalam Proses Penggusuran

Dalam beberapa bulan terakhir, Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah menjadi sorotan publik karena masalah sengketa tanah yang melibatkan sertifikat hak milik (SHM) ganda. Situasi ini mencerminkan kompleksitas dan ketidakpastian hukum yang sering kali dihadapi oleh warga, serta menunjukkan bagaimana proses penggusuran bisa menjadi alat ketidakadilan.

Sengketa ini berawal ketika pengadilan memutuskan bahwa tanah di cluster tersebut adalah milik Hj. Mimi Jamilah, berdasarkan putusan yang dikeluarkan pada tahun 1996. Namun, warga yang tinggal di sana mengklaim bahwa mereka telah membeli rumah mereka dengan SHM yang sah dari pemilik sebelumnya, Kayat dan Unan. Dengan adanya dua sertifikat yang berlawanan, situasi ini menciptakan kebingungan dan ketidakpastian yang mengancam hak-hak warga.

Kunjungan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, ke lokasi pada tanggal 7 Februari 2025, seharusnya menjadi sinyal positif bagi warga. Ia menegaskan bahwa sertifikat yang dimiliki oleh warga tetap sah dan menolak penggusuran yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang benar. Namun, kenyataannya berbicara lain. Meskipun ada pernyataan dari pemerintah, eksekusi penggusuran tetap terjadi, menunjukkan bahwa kata-kata tidak selalu diikuti oleh tindakan yang tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Proses penggusuran yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga menggambarkan ketidakadilan yang dialami oleh warga. Banyak dari mereka telah berinvestasi waktu dan uang untuk membangun rumah dan komunitas yang kini terancam hilang. Tidak adanya pengajuan pembatalan sertifikat kepada BPN sebelum eksekusi menunjukkan bahwa prosedur hukum yang seharusnya melindungi hak-hak mereka tidak diindahkan.

Reaksi warga terhadap penggusuran ini juga patut dicermati. Meskipun mereka sempat melakukan perlawanan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hal ini mencerminkan posisi lemah masyarakat dalam menghadapi kekuatan hukum yang sering kali berpihak pada pihak-pihak tertentu. Dalam konteks ini, penggusuran bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan etika.

Ketidakadilan dalam proses penggusuran di Cluster Setia Mekar Residence 2 adalah pengingat bahwa ketahanan hukum dan perlindungan hak-hak warga masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Situasi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat dilindungi. Jika tidak, kita akan terus menyaksikan korban-korban baru dari ketidakpastian hukum yang merugikan kehidupan banyak orang.

Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

Mahasiswa Ilmu komunikasi Konsentrasi Jurnalistik

Share:

Tags:

Leave a Comment