Pemecatan AKP Mariana dari institusi Polri dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) baru-baru ini mengangkat isu serius mengenai perlindungan anak di Indonesia. Meskipun keputusan ini menunjukkan langkah tegas terhadap pelanggaran etik dalam kepolisian, dampaknya terhadap korban kejahatan, khususnya anak-anak, patut menjadi perhatian.
Sebagai mantan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) di Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana memiliki tanggung jawab besar dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak. Namun, keterlibatannya dalam kasus dugaan penyuapan yang melibatkan AKBP Bintoro menciptakan keraguan tentang integritas penegakan hukum dalam institusi yang seharusnya melindungi mereka. Di saat seharusnya para penegak hukum mengutamakan kepentingan korban, tindakan Mariana malah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kasus ini menunjukkan bagaimana sistem hukum bisa gagal melindungi mereka yang paling rentan. Ketika pejabat yang seharusnya menjadi pelindung justru terlibat dalam praktik tidak etis, korban kejahatan, terutama anak-anak, menjadi terlupakan. Mereka yang telah mengalami trauma akibat kejahatan harus menghadapi lagi satu lapisan trauma ketika mengetahui bahwa pelindung mereka tidak bertindak sesuai dengan prinsip keadilan.
Pemecatan Mariana, meskipun diperlukan, tidak cukup untuk mengatasi masalah yang lebih mendalam. Ini adalah panggilan untuk reformasi dalam sistem penegakan hukum, di mana perlindungan terhadap anak-anak harus menjadi prioritas utama. Masyarakat berhak untuk mendapatkan jaminan bahwa polisi yang menangani kasus mereka adalah individu yang berintegritas, bukan yang terlibat dalam praktik korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
Dampak dari pemecatan ini seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk mengevaluasi kembali bagaimana mereka menangani kasus-kasus yang melibatkan anak. Masyarakat harus diberi rasa aman dan kepercayaan bahwa setiap laporan kejahatan akan ditangani dengan serius, tanpa adanya intervensi dari kepentingan pribadi atau korupsi.
Dalam konteks ini, kita harus bertanya: siapa yang akan melindungi korban ketika pelindung mereka sendiri terlibat dalam pelanggaran hukum? Ini adalah pertanyaan yang perlu dijawab oleh semua pihak, mulai dari kepolisian hingga pemerintah, agar tidak ada lagi korban yang terlupakan di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum. Perlindungan anak harus menjadi komitmen bersama, bukan hanya sebuah jargon di atas kertas. Hanya dengan cara ini kita bisa memastikan bahwa tidak ada lagi anak yang menjadi korban dua kali: pertama oleh pelaku kejahatan, dan kedua oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.