Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk ikut seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, dengan harapan membuka peluang bagi mereka yang telah lama mengabdi. Namun, kenyataan yang dihadapi oleh sebagian honorer setelah mengikuti seleksi tersebut justru menimbulkan ketidakadilan yang patut dipertanyakan.
Menurut penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN dan gagal lulus tidak dapat melanjutkan ke seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh sistem yang secara otomatis mengunci akun mereka setelah ikut CASN, sehingga tidak bisa digunakan lagi untuk pendaftaran seleksi PPPK. Sementara, honorer yang belum mengikuti seleksi CASN masih bisa mendaftar seleksi PPPK.
Keputusan ini tentunya mengecewakan bagi banyak tenaga honorer yang telah berjuang keras untuk mengikuti seleksi CASN, namun akhirnya gagal. Alih-alih mendapatkan kesempatan kedua di PPPK, mereka malah terhalang oleh kebijakan yang tidak memberikan ruang bagi mereka untuk melanjutkan perjuangan. Penciptaan sistem yang mengunci akun mereka jelas berpotensi merugikan banyak orang yang, meskipun gagal dalam CASN, masih layak untuk dipertimbangkan dalam PPPK.
Kebijakan ini seolah menciptakan ketidakadilan, di mana honorer yang telah menunjukkan komitmen untuk menjadi bagian dari aparatur negara, justru dibatasi oleh aturan yang tidak memberikan kesempatan untuk perbaikan. Bagaimana bisa mereka diberikan kesempatan lebih besar untuk bertahan dalam sistem pemerintahan jika akses mereka untuk melanjutkan ke jalur PPPK justru terhalang? Apakah pemerintah ingin mengabaikan tenaga honorer yang sebenarnya telah berkontribusi cukup lama dalam berbagai instansi?
Penting untuk dipahami bahwa tantangan dalam mengikuti seleksi CASN sangatlah berat, dan kegagalan dalam seleksi bukan berarti kualitas mereka meragukan. Banyak honorer yang gagal CASN bukan karena kurangnya kemampuan, tetapi karena faktor-faktor eksternal seperti persaingan yang ketat atau kurangnya kesempatan untuk mempersiapkan diri dengan maksimal. Oleh karena itu, kebijakan yang memberi mereka kesempatan terbatas dalam seleksi PPPK justru bisa dianggap sebagai bentuk ketidakadilan yang merugikan mereka yang sudah berusaha keras.
Pada akhirnya, honorer yang gagal CASN seharusnya tetap memiliki hak untuk mengikuti seleksi PPPK tanpa adanya hambatan yang tidak perlu. Pemerintah seharusnya lebih mempertimbangkan aspek keadilan dan peluang bagi mereka yang ingin berkontribusi lebih banyak dalam pelayanan publik. Jangan sampai kebijakan ini mengabaikan potensi besar yang dimiliki oleh honorer yang memiliki pengalaman dan dedikasi dalam dunia pemerintahan.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.