Belum lama ini, publik dihebohkan dengan penemuan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Pagar tersebut, yang terbuat dari bambu atau cerucuk dengan tinggi rata-rata 6 meter, membatasi akses nelayan tradisional di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar ini memunculkan kekhawatiran di kalangan nelayan, yang merasa terancam dengan potensi reklamasi atau proyek pembangunan lainnya yang bisa merugikan mereka.
Namun, polemik semakin memanas ketika Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melontarkan sindiran keras melalui akun X-nya pada 7 Januari 2025. Said Didu mengungkapkan bahwa seluruh instansi negara sebenarnya mengetahui adanya pemagaran laut ini, yang menurutnya jelas melanggar hukum. Namun, meski demikian, lembaga negara tampak takut untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran tersebut.
Said Didu bahkan menyindir bahwa ada “negara dalam negara” yang beroperasi di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa ada kelompok atau pihak-pihak tertentu yang mungkin beroperasi di luar kendali pemerintah, dengan mengabaikan hukum dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada praktik-praktik yang merugikan kepentingan masyarakat, dan mungkin ada kepentingan tersembunyi yang melibatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dalam konteks ini, sindiran Said Didu menggambarkan adanya celah dalam sistem pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia. Jika memang pemagaran laut ini melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan di luar lembaga negara, maka akan ada pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek besar yang berdampak pada kepentingan publik.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran yang lebih besar mengenai kedaulatan negara. Pemagaran laut yang tidak jelas pemiliknya dan tidak ada penjelasan mengenai tujuan proyek tersebut bisa menjadi tanda dari adanya praktik yang merugikan rakyat, seperti reklamasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan. Tak hanya itu, masalah ini juga menunjukkan betapa pentingnya bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas.
Keberadaan “negara dalam negara”, seperti yang diungkapkan oleh Said Didu, menandakan ketidakberesan dalam tata kelola negara. Jika lembaga negara takut untuk membuka siapa yang bertanggung jawab atas pemagaran ini, maka ada sesuatu yang sangat serius yang perlu diselidiki. Penyalahgunaan kekuasaan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Penting bagi pemerintah untuk segera melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel untuk mengungkap siapa yang terlibat dalam proyek ini dan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan atau proyek yang melibatkan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara akan semakin tergerus jika pengelolaan sumber daya alam terus dilakukan tanpa pertanggungjawaban yang jelas dan adil.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.