Peluncuran sistem pajak digital Coretax pada awal tahun 2025 seharusnya menjadi langkah maju dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Pengusaha dan wajib pajak kini mengeluhkan berbagai gangguan teknis yang menghambat proses pelaporan dan pembayaran pajak, yang justru menambah beban mereka di tengah transisi ini.
Salah satu masalah utama yang mencuat adalah kesulitan dalam mengakses aplikasi Coretax. Banyak wajib pajak yang mengalami kendala saat mencoba login ke sistem, yang membuat mereka kesulitan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tepat waktu. Waktu muat yang lama dan kegagalan akses menjadi masalah krusial yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, banyak fitur penting yang tidak berfungsi dengan baik, seperti sertifikat digital dan e-faktur, yang sangat penting dalam pembuatan faktur pajak dan proses penagihan kepada pelanggan.
Keluhan ini semakin memperburuk situasi karena pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha tanpa alasan keterlambatan. Gangguan teknis ini tidak hanya menghambat kelancaran operasional bisnis, tetapi juga berisiko memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Padahal, pengembangan sistem Coretax ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses administrasi pajak secara digital, bukan sebaliknya.
Pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengakui adanya gangguan teknis ini dan berjanji untuk segera memperbaikinya. Namun, janji perbaikan ini harus segera terealisasi. Tanpa adanya perbaikan yang cepat dan tepat, pengusaha dan wajib pajak akan semakin tertekan. Pada akhirnya, hal ini tidak hanya mengganggu kelancaran perekonomian, tetapi juga dapat merusak citra sistem pajak digital yang baru diperkenalkan.
Penting untuk dicatat bahwa pengadaan sistem Coretax, yang menelan biaya sebesar Rp 1,3 triliun, akan sia-sia jika gangguan teknis ini tidak segera diatasi. Beberapa pihak, seperti Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), juga menyoroti kurangnya master plan yang matang sebelum sistem ini diluncurkan, yang mengindikasikan ketidaksiapan dalam implementasi sistem besar ini.
Pemerintah dan DJP harus mempercepat perbaikan infrastruktur dan mengatasi masalah teknis secepat mungkin. Pengalaman buruk yang dialami wajib pajak selama masa transisi ini tidak hanya merugikan mereka, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pajak elektronik yang sudah dinanti-nanti. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, bukan tidak mungkin masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada digitalisasi pajak dan beralih ke cara-cara lama yang lebih manual dan memakan waktu.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.