Kasus kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh sektor pertambangan timah di Indonesia terus bergulir. Namun, sebuah peristiwa mengejutkan terjadi ketika seorang akademisi terkemuka, Prof. Bambang Hero Saharjo, Guru Besar dari Institut Pertanian Bogor (IPB), dilaporkan ke polisi. Pelaporan ini terkait dengan perhitungan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun yang dilakukan oleh Prof. Bambang dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengungkapkan keheranannya atas langkah tersebut, menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan oleh Prof. Bambang sudah sesuai dengan kaidah ilmiah dan peraturan yang berlaku.
Apa yang terjadi di balik pelaporan ini? Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm, yang mengklaim mewakili elemen masyarakat Bangka Belitung, menilai bahwa perhitungan kerugian yang dilakukan oleh Prof. Bambang tidak kompeten dan berdampak negatif terhadap perekonomian daerah. Mereka berargumen bahwa perhitungan yang mencapai angka fantastis tersebut memicu penutupan banyak perusahaan tambang dan menyebabkan hilangnya pekerjaan bagi ribuan orang. Namun, pernyataan ini tampaknya lebih mengarah pada upaya mengalihkan perhatian dari isu utama, yaitu dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh eksploitasi timah yang tidak bertanggung jawab.
Kritikan terhadap Prof. Bambang tidak bisa dipandang sekadar sebagai perbedaan pendapat dalam metodologi. Ini adalah serangan terhadap kebenaran ilmiah yang seharusnya dihormati dalam setiap proses hukum. Sebagai seorang ahli dengan kredibilitas tinggi, Prof. Bambang tidak sembarangan dalam melakukan perhitungan kerugian lingkungan. Penilaiannya didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 7 Tahun 2014 yang mengatur tata cara perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. Keberadaan Prof. Bambang dalam persidangan bukan hanya sekadar untuk memberikan opini pribadi, tetapi untuk menjelaskan dengan mendalam aspek teknis dan ilmiah yang mendasari perhitungan tersebut.
Adalah wajar jika pihak-pihak yang merasa terdampak oleh putusan pengadilan mencari jalan untuk membela kepentingan mereka. Namun, melaporkan seorang ahli hanya karena perhitungan yang disampaikan dianggap tidak menguntungkan bagi mereka menunjukkan betapa rapuhnya komitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan berbasis pada bukti ilmiah. Pelaporan terhadap Prof. Bambang bisa jadi merupakan bentuk tekanan terhadap lembaga hukum yang sedang berupaya mengungkapkan besarnya kerugian negara akibat eksploitasi timah yang merusak lingkungan.
Keberlanjutan penegakan hukum harus tetap memegang prinsip keadilan dan kebenaran. Tidak boleh ada ruang bagi upaya-upaya untuk menggoyahkan proses hukum hanya karena suatu hasil ilmiah tidak sesuai dengan kepentingan sektor tertentu. Kejaksaan Agung sendiri sudah menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Prof. Bambang didukung oleh keputusan pengadilan yang sah, yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai kerugian keuangan negara. Kejagung juga menghormati peran saksi ahli dalam proses hukum dan menekankan pentingnya kejelasan dalam setiap perhitungan yang didasarkan pada regulasi yang ada.
Tindakan melaporkan seorang ahli hanya karena pendapat ilmiahnya berbeda dengan pandangan pihak tertentu bukanlah langkah yang mendukung proses hukum yang sehat. Sebaliknya, ini adalah bentuk pelemahan terhadap integritas ilmu pengetahuan yang seharusnya menjadi rujukan dalam mengukur kerugian negara dan dampaknya terhadap masyarakat. Oleh karena itu, pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero Saharjo bukan sekadar masalah pribadi, melainkan sebuah serangan terhadap kebenaran ilmiah yang seharusnya dihargai dalam setiap langkah penegakan hukum.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.