Di negeri ini, panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menjadi hal yang serius. Namun, realitas sering kali berkata lain. Kali ini, Wali Kota Semarang beserta suaminya memilih untuk mangkir dari pemeriksaan, seolah-olah hukum hanyalah opsi yang bisa diabaikan. Sikap ini bukan hanya mencerminkan ketidakhormatan terhadap lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ketidakhadiran pejabat yang dipanggil KPK bukan hal baru. Dalam banyak kasus, tersangka korupsi sering kali menggunakan berbagai alasan untuk menghindari pemeriksaan, mulai dari dalih sakit, tugas dinas, hingga sekadar menghilang tanpa kabar.
Pertanyaannya, apakah ini bentuk arogansi kekuasaan? Atau strategi untuk mengulur waktu, mencari celah hukum, atau bahkan melobi pihak-pihak tertentu agar kasus mereka bisa “dilunakkan”? Apapun alasannya, tindakan ini jelas merupakan bentuk penghambatan hukum, yang bisa berujung pada pidana perintangan penyidikan.
Bukan sekali dua kali publik menyaksikan bagaimana pejabat atau orang berpengaruh dalam kasus korupsi mencoba menghindar dari jerat hukum. Kasus ini mengingatkan kita pada banyak peristiwa serupa di masa lalu, di mana tersangka bisa bebas melenggang seakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
KPK sendiri sudah mewanti-wanti soal ancaman pidana bagi siapa saja yang menghambat proses penyelidikan. Namun, apakah ancaman ini benar-benar akan diterapkan? Ataukah akan berakhir seperti banyak kasus lain, di mana pelaku akhirnya hanya diberi peringatan atau hukuman ringan?
Kasus ini sekali lagi menunjukkan betapa rapuhnya komitmen pejabat publik terhadap integritas dan transparansi. Jika seorang wali kota saja bisa dengan mudah mengabaikan panggilan KPK, bagaimana dengan pejabat lain di tingkat yang lebih tinggi?
Pemberantasan korupsi bukan hanya tentang menangkap pelaku, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap hukum. Jika hukum bisa diakali dengan ketidakhadiran, mangkir berulang kali, atau permainan politik di belakang layar, maka pesan yang sampai ke masyarakat adalah: keadilan bisa ditunda, dan bahkan bisa dikendalikan oleh mereka yang berkuasa.
KPK harus membuktikan bahwa hukum tidak bisa dipermainkan. Jika ada indikasi bahwa ketidakhadiran ini memang disengaja untuk menghambat penyidikan, maka langkah hukum harus segera diambil. Tidak cukup hanya dengan peringatan, tapi harus ada tindakan tegas agar kasus ini tidak menjadi contoh buruk bagi pejabat lain di seluruh negeri.
Jika pejabat publik bisa dengan mudah lari dari panggilan hukum, maka harapan rakyat untuk keadilan akan semakin pudar. Pada akhirnya, kita harus bertanya: apakah hukum masih punya wibawa, atau sudah menjadi permainan bagi mereka yang punya kuasa?
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.