Di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia dihadapkan pada rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara. Namun, langkah ini justru memicu kekhawatiran publik karena potensi dampaknya yang besar terhadap masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta stabilitas ekonomi nasional.
Sebagai pajak konsumsi, PPN dikenakan pada barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat. Namun, sifat regresifnya membuat kelompok berpenghasilan rendah menjadi yang paling terdampak. Data dari Center of Economics and Law Studies (Celios) menunjukkan bahwa kenaikan PPN dapat menambah pengeluaran kelompok miskin hingga Rp101.880 per bulan, sementara kelas menengah akan menghadapi tambahan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan (Antara News, 2024).
Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat saat ini harga kebutuhan pokok sudah tinggi, mulai dari beras hingga energi. Peningkatan tarif PPN hanya akan memperburuk situasi, mendorong daya beli masyarakat turun, dan akhirnya memperlambat roda ekonomi nasional.
Pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia juga akan terkena dampak langsung. Menurut kajian Legalitas.org, kenaikan PPN dapat meningkatkan biaya produksi, mengurangi daya beli konsumen, serta menurunkan daya saing UMKM di pasar domestik. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memengaruhi kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional (Legalitas.org, 2024).
UMKM selama ini menjadi penopang utama penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Jika mereka tertekan, risiko pengurangan tenaga kerja akan semakin nyata, yang pada akhirnya memperburuk tingkat pengangguran.
Selain dampak langsung terhadap masyarakat dan UMKM, kebijakan ini juga dapat memengaruhi indikator makroekonomi. Bank Dunia mencatat bahwa konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50% terhadap PDB Indonesia. Penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan tarif PPN akan melemahkan konsumsi domestik, sehingga menghambat laju pertumbuhan ekonomi.
Di sisi lain, inflasi berpotensi meningkat akibat kenaikan harga barang dan jasa yang dikenakan PPN lebih tinggi. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menciptakan ketidakstabilan ekonomi, yang justru bertolak belakang dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat perekonomian nasional.
Pemerintah sebenarnya memiliki banyak opsi kebijakan lain untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus membebani rakyat kecil. Salah satunya adalah optimalisasi pajak digital. Menurut Achmad Nur Hidayat, potensi pajak dari sektor digital sangat besar, mengingat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang terus meningkat namun kontribusinya terhadap penerimaan pajak masih rendah (Achmad Nur Hidayat, 2024).
Selain itu, pemberantasan penghindaran pajak oleh korporasi besar dan pengenaan pajak kekayaan (wealth tax) untuk individu super kaya bisa menjadi solusi progresif. Langkah ini tidak hanya lebih adil, tetapi juga sejalan dengan semangat pemerataan ekonomi.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% adalah kebijakan yang patut dievaluasi ulang. Rakyat mendukung pembangunan nasional, tetapi pembangunan yang sejati harus inklusif, melibatkan, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan mencari solusi lain yang lebih efektif serta tidak membebani kelompok rentan. Dengan begitu, tujuan pembangunan dapat tercapai tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Antara News. 2024. PPN 12 persen, paket stimulus dan dampak terhadap ekonomi. https://www.antaranews.com/berita/4537502/ppn-12-persen-paket-stimulus-dan-dampak-terhadap-ekonomi. Diakses pada 22 Desember 2024.
Achmad Nur Hidayat, 2024. Ketimbang PPN 12%, Ekonom Usul Enam Alternatif Kebijakan Lain. https://achmadnurhidayat.id/2024/12/ketimbang-ppn-12-ekonom-usul-enam-alternatif-kebijakan-lain. Diakses pada 22 Desember 2024.
Legalitas.org. 2024. Dampak Kenaikan PPN 12% Bagi Pelaku UMKM. https://legalitas.org/tulisan/dampak-kenaikan-ppn-12-persen-bagi-pelaku-umkm. Diakses pada 22 Desember 2024.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.