Polemik sertifikat laut di kawasan Tangerang, Banten, menjadi cerminan nyata dari buruknya tata kelola pemerintahan yang mengutamakan kepentingan segelintir pihak dibandingkan kepentingan publik. Kasus ini menyeruak setelah ditemukan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kawasan laut, yang sejatinya tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan kepemilikannya. Puncaknya, pagar laut yang menjadi simbol privatisasi kawasan tersebut dibongkar oleh TNI AL, menegaskan adanya pelanggaran hukum serius.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah dengan transparansi dan rasa tanggung jawab, para mantan pejabat yang terkait justru sibuk saling lempar tanggung jawab. Tidak ada yang secara tegas mengakui kesalahan, apalagi memberikan solusi konkret untuk mengatasi persoalan ini. Mantan Menteri ATR/BPN seperti Agus Harimurti Yudhoyono dan Hadi Tjahjanto, termasuk pejabat sebelumnya, Sofyan A. Djalil, seolah berlomba mencuci tangan, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat terjadi di luar masa jabatan mereka. Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan betapa lemahnya akuntabilitas di kalangan pejabat publik.
Fenomena ini sungguh memprihatinkan. Publik menyaksikan bahwa pejabat yang diamanahi untuk mengelola tanah dan ruang, yang seharusnya menjadi aset bersama, justru gagal menjalankan tugasnya dengan integritas. Tidak ada koordinasi, tidak ada evaluasi, hanya ada pembelaan diri masing-masing. Sikap ini, sebagaimana disoroti oleh Akbar Faizal, melelahkan dan menunjukkan rendahnya kualitas kepemimpinan yang ada.
Kasus ini bukan hanya soal sertifikat laut semata, tetapi tentang kerusakan sistemik dalam pengelolaan aset negara. Jika laut, yang jelas-jelas merupakan milik publik, bisa dengan mudah disertifikasi untuk kepentingan bisnis, bagaimana dengan aset-aset lainnya? Apakah ini berarti ada celah besar dalam regulasi atau justru ada kesengajaan untuk memanfaatkan celah tersebut demi keuntungan pihak tertentu?
Polemik ini juga menjadi tamparan keras bagi pemerintah saat ini. Ketika publik berharap keadilan ditegakkan, para pejabat hanya memberikan retorika tanpa langkah nyata. Pembongkaran pagar laut oleh TNI AL memang menjadi tindakan simbolis yang tegas, tetapi tidak cukup untuk menjawab pertanyaan besar tentang siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kasus serupa bisa dicegah di masa depan.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban. Bukan sekadar pernyataan defensif, tetapi penyelidikan menyeluruh yang menghasilkan konsekuensi nyata bagi pihak yang terlibat. Kepercayaan publik terhadap pemerintah terus tergerus, dan kasus ini hanya mempertegas betapa mendesaknya reformasi dalam pengelolaan tanah dan aset negara.
Kini, bola ada di tangan pemerintah. Apakah mereka akan mengambil langkah berani untuk memperbaiki sistem dan menegakkan keadilan, atau hanya menjadi bagian dari rantai panjang kegagalan yang terus mengkhianati kepercayaan rakyat? Polemik sertifikat laut ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi semua pihak untuk menghentikan praktik-praktik tidak bertanggung jawab yang merusak masa depan bangsa.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.