Sumber foto: Kompas.com

PPDB Berbasis Domisili: Solusi atau Masalah Baru dalam Pendidikan?

Rencana perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Dalam skema baru ini, zonasi yang sebelumnya berbasis dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) akan digantikan dengan sistem berbasis jarak tempat tinggal siswa ke sekolah. Langkah ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan mencegah manipulasi data domisili, tetapi benarkah ini solusi yang tepat, atau justru membuka pintu masalah baru?

Secara konseptual, perubahan ini terdengar menjanjikan. Mengutamakan jarak rumah siswa ke sekolah bisa memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mereka yang tinggal di sekitar sekolah. Hal ini juga diharapkan dapat mengatasi praktik curang seperti memalsukan alamat pada dokumen resmi. Namun, dalam praktiknya, ada sejumlah tantangan besar yang perlu dipertimbangkan sebelum sistem ini diterapkan.

Pertama, tidak semua wilayah memiliki distribusi sekolah yang merata. Di daerah perkotaan, mungkin terdapat beberapa sekolah dalam radius yang berdekatan, tetapi di daerah pedesaan atau terpencil, jarak antara sekolah bisa sangat jauh. Hal ini dapat mengakibatkan siswa di wilayah terpencil tetap kesulitan mendapatkan akses pendidikan yang layak. Tanpa pemerataan infrastruktur pendidikan, kebijakan ini berpotensi menambah kesenjangan.

Kedua, penggunaan jarak sebagai acuan utama juga membuka peluang untuk bentuk manipulasi baru. Alih-alih memalsukan dokumen, orang tua mungkin akan mulai mencari cara untuk tinggal sementara di lokasi dekat sekolah tujuan, seperti menyewa rumah atau apartemen. Fenomena ini tidak hanya merugikan keluarga dengan keterbatasan ekonomi, tetapi juga dapat menciptakan persaingan tidak sehat di komunitas sekitar sekolah.

Ketiga, perubahan ini belum tentu menjawab akar permasalahan sistem zonasi yang sudah berjalan sebelumnya. Masalah utama seperti keterbatasan kapasitas sekolah, distribusi guru yang tidak merata, dan kualitas pendidikan yang berbeda-beda antar sekolah tetap menjadi pekerjaan rumah besar. Sistem penerimaan siswa, bagaimana pun bentuknya, tidak akan efektif tanpa perbaikan menyeluruh pada aspek-aspek fundamental tersebut.

Selain itu, rencana mengganti istilah PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terkesan kosmetik dan tidak memberikan dampak nyata pada perbaikan sistem. Alih-alih mengganti istilah, fokus seharusnya diarahkan pada penanganan isu-isu substantif yang menjadi keluhan masyarakat selama ini.

Dengan demikian, sistem berbasis domisili ini tidak serta-merta dapat disebut sebagai solusi ideal. Tanpa kajian mendalam, kebijakan ini berisiko menjadi langkah setengah hati yang gagal menyelesaikan permasalahan mendasar dalam sistem pendidikan di Indonesia. Pemerintah perlu memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya sekadar mengganti mekanisme, tetapi juga mendukung tujuan utama pendidikan: menciptakan akses yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

Jika tidak, kebijakan ini hanya akan menjadi tambahan daftar panjang kebijakan yang tidak efektif dalam dunia pendidikan Indonesia.

Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

Mahasiswa Ilmu komunikasi Konsentrasi Jurnalistik

Share:

Tags:

Leave a Comment