Sumber foto: Surabaya.kompas.com

Ironi HGB di Laut Sidoarjo: Kepentingan Korporasi vs Hak Petani Tambak

Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di perairan Desa Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo, sejak tahun 1996, menjadi sorotan publik. HGB tersebut, yang dimiliki oleh dua perusahaan besar, PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang, kini menuai kontroversi menyangkut keabsahan dan penggunaannya, terutama saat perusahaan mengajukan perpanjangan di tengah konflik lahan dengan petani tambak setempat.

Keberadaan HGB di wilayah laut, sebuah kawasan yang secara logika sulit digunakan untuk pembangunan fisik, memicu pertanyaan besar mengenai proses penerbitan izin awalnya. Apakah pada saat itu aspek sosial, ekologis, dan hukum telah dipertimbangkan? Lahan tersebut, meski tercatat secara administratif, pada kenyataannya adalah kawasan tambak yang menjadi sumber penghidupan ratusan petani. Ironisnya, petani yang selama bertahun-tahun menggantungkan hidup pada kawasan itu tidak diakui sebagai pihak utama yang berhak atas lahan tersebut.

Permintaan perpanjangan HGB oleh perusahaan pemegang hak semakin memperkeruh suasana. Alasan bahwa HGB akan digunakan sebagai agunan bank menunjukkan bahwa kepentingan finansial lebih diutamakan daripada manfaat langsung bagi masyarakat lokal. Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo untuk menolak permintaan perpanjangan memang tepat. Namun, langkah ini juga mengungkapkan betapa lemahnya sistem pengelolaan lahan di Indonesia, terutama di kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Penegasan Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, bahwa HGB tidak akan diperpanjang merupakan sinyal positif bagi masyarakat. Meski demikian, pemerintah harus lebih dari sekadar menolak. Langkah konkret seperti investigasi menyeluruh terhadap penerbitan HGB, pengakuan hak petani tambak, serta perencanaan ulang tata kelola wilayah laut perlu segera dilakukan untuk menghindari konflik berkepanjangan.

Kisah ini mencerminkan ironi besar dalam pengelolaan sumber daya di Indonesia. Di satu sisi, korporasi besar dengan mudah mengantongi hak pengelolaan lahan strategis, bahkan yang berada di kawasan laut. Di sisi lain, petani lokal yang telah puluhan tahun mengelola kawasan tersebut sering kali terpinggirkan dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan pertanahan tidak lagi menjadi alat yang hanya menguntungkan segelintir pihak. HGB di laut Sidoarjo bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan dari masalah ketimpangan sosial dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya. Jika masalah ini tidak diselesaikan secara tuntas, kasus serupa berpotensi terus berulang di masa mendatang. Pemerintah dan masyarakat perlu berkolaborasi untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat kecil tidak lagi terabaikan demi kepentingan korporasi besar.

Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

Mahasiswa Ilmu komunikasi Konsentrasi Jurnalistik

Share:

Tags:

Leave a Comment