Sumber foto: Orinews.id

Jokowi Sebut Sertifikat Pagar Laut Tak Hanya di Tangerang, Pemerintah Harus Tegas Tangani Praktik Ilegal di Lautan

Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengungkapkan bahwa masalah sertifikat tanah yang diterbitkan di atas perairan tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi dan beberapa daerah lainnya. Pernyataan ini menunjukkan besarnya potensi penyalahgunaan ruang laut yang seharusnya dikelola negara, namun malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat laut merupakan bagian dari kekayaan alam yang harus dijaga dan dikelola untuk kepentingan rakyat secara berkelanjutan.

Kasus ini semakin menambah daftar panjang masalah yang melibatkan pemberian sertifikat di luar aturan yang berlaku. Salah satu temuan yang mengemuka adalah pagar laut yang dibangun di perairan Kabupaten Tangerang, yang panjangnya mencapai 30,16 kilometer. Pembentukan pagar laut ini dilakukan tanpa izin yang sah dan berpotensi merusak ekosistem laut, serta menggangu kehidupan nelayan yang bergantung pada laut sebagai mata pencaharian mereka. Praktik semacam ini tentu sangat merugikan, tidak hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga dari sisi ekonomi masyarakat yang terdampak.

Penting untuk dicatat bahwa Laut adalah ruang publik yang tidak bisa disertifikasi atas nama kepemilikan pribadi. Seharusnya, segala kegiatan yang melibatkan laut, seperti reklamasi atau pembangunan pagar laut, membutuhkan izin yang jelas dan mematuhi peraturan yang ada. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan untuk kawasan laut adalah ilegal, karena laut adalah ruang yang dikelola oleh negara dan bukan hak milik individu. Adanya dugaan penyalahgunaan sertifikat ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan ketegasan dari pemerintah dalam mengawasi penggunaan ruang laut yang harusnya dilindungi demi kepentingan umum.

Tindakan tegas dari pemerintah, seperti penyegelan pagar laut di Tangerang yang dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, seharusnya menjadi contoh bagi daerah lain yang terlibat dalam praktik serupa. Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan pemeriksaan terhadap segala aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menguntungkan pihak tertentu secara ilegal. Pemberian sertifikat untuk lahan laut harus diawasi dengan ketat, dan pelanggaran terhadap aturan ini harus diberikan sanksi yang berat, agar praktik ilegal ini tidak berkembang lebih luas lagi.

Bukan hanya sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, tetapi juga untuk memastikan bahwa ruang laut digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan segelintir individu atau perusahaan. Tanpa adanya tindakan yang tegas dan konsisten, potensi kerusakan lingkungan yang lebih parah akan semakin besar, sementara masyarakat yang paling terdampak adalah mereka yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut.

Pemerintah harus memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik ilegal di laut berjalan efektif dan tidak pandang bulu. Jika kita terus membiarkan kebijakan dan peraturan yang sudah ada tidak dipatuhi, maka masa depan kelestarian laut Indonesia akan semakin terancam. Jangan biarkan laut kita menjadi lahan eksploitasi tanpa batas demi keuntungan sesaat.

Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

Mahasiswa Ilmu komunikasi Konsentrasi Jurnalistik

Share:

Tags:

Leave a Comment