Sumber gambar: Rakyatbengkulu.disway.id

Menghitung Waktu: Penanganan Perubahan Iklim di Indonesia yang Terus Tertunda

Indonesia, sebuah negara kepulauan yang kaya akan keanekaragaman hayati, berada di garis depan ancaman perubahan iklim. Sebagai rumah bagi hutan tropis terbesar ketiga di dunia dan memiliki garis pantai yang panjang, Indonesia seharusnya menjadi pemimpin dalam upaya global melawan perubahan iklim. Namun, kenyataan berbicara lain. Di balik komitmen yang diumbar di panggung internasional, langkah nyata mitigasi dan adaptasi di dalam negeri terasa lamban, bahkan kontradiktif.

Dalam berbagai konferensi global seperti COP26 dan COP27, pemerintah Indonesia berjanji untuk mengurangi emisi karbon dan menghentikan deforestasi. Namun, data menunjukkan bahwa laju kerusakan hutan di Indonesia tetap mengkhawatirkan. Deforestasi terjadi akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit, tambang, dan proyek infrastruktur yang kurang memperhatikan aspek lingkungan. Pada 2022 saja, ribuan hektar hutan primer di Kalimantan, Sumatra, dan Papua hilang setiap harinya.

Hutan bukan hanya penyerap karbon, tetapi juga habitat bagi ribuan spesies unik yang tidak ditemukan di tempat lain. Ketika hutan ditebang, tidak hanya emisi karbon yang meningkat, tetapi juga keanekaragaman hayati yang terancam punah. Ironisnya, komitmen “nol deforestasi” sering kali diingkari dengan dalih pembangunan ekonomi, yang lebih banyak menguntungkan segelintir pihak daripada rakyat banyak.

Lambatnya penanganan perubahan iklim semakin terlihat dengan meningkatnya frekuensi bencana yang dipicu oleh perubahan iklim. Banjir besar yang melanda Jakarta, kebakaran hutan di Kalimantan, dan kekeringan berkepanjangan di Nusa Tenggara adalah peringatan keras bahwa waktu kita semakin sedikit. Namun, respons pemerintah terhadap bencana ini sering kali bersifat reaktif, bukan preventif.

Adaptasi terhadap perubahan iklim, seperti pembangunan tanggul di daerah pesisir, pengelolaan air yang lebih baik, dan reboisasi, seharusnya menjadi prioritas. Namun, proyek-proyek tersebut sering kali terhambat oleh birokrasi, kurangnya pendanaan, dan lemahnya penegakan hukum lingkungan.

Dalam upaya mitigasi, transisi dari energi fosil ke energi baru dan terbarukan (EBT) adalah langkah yang krusial. Pemerintah berjanji untuk meningkatkan porsi energi terbarukan hingga 23% pada 2025. Namun, hingga 2023, realisasinya masih jauh di bawah target, sekitar 13%.

Ketergantungan pada batu bara sebagai sumber energi utama terus berlanjut, meskipun batu bara adalah salah satu penyumbang terbesar emisi karbon. Proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru justru terus berjalan, menunjukkan bahwa kebijakan energi di Indonesia masih belum sejalan dengan komitmen global untuk mengurangi emisi karbon.

Indonesia sering kali tampil percaya diri di forum internasional dengan menyatakan dukungan terhadap Paris Agreement dan target Net Zero Emission pada 2060. Namun, di dalam negeri, implementasinya jauh dari harapan. Peraturan yang lemah, penegakan hukum yang tidak konsisten, dan kepentingan bisnis besar menjadi hambatan utama.

Keseriusan pemerintah dalam menangani perubahan iklim juga diragukan ketika melihat kebijakan yang sering kali kontraproduktif. Misalnya, pembukaan lahan baru untuk perkebunan sawit terus disahkan, meskipun sawit adalah salah satu penyebab utama deforestasi.

Di tengah lambannya langkah pemerintah, masyarakat sipil, organisasi lingkungan, dan komunitas lokal memainkan peran penting dalam menyuarakan isu perubahan iklim. Kampanye reboisasi, advokasi perlindungan hutan, dan aksi protes terhadap proyek-proyek merusak lingkungan adalah beberapa contoh upaya yang dilakukan masyarakat. Namun, tanpa dukungan penuh dari pemerintah, upaya ini tidak akan cukup untuk mengatasi masalah perubahan iklim yang kompleks.

Indonesia tidak memiliki kemewahan waktu untuk terus menunda penanganan perubahan iklim. Komitmen global harus diikuti dengan tindakan nyata di dalam negeri. Pemerintah perlu: 1) Menghentikan deforestasi secara tegas. 2) Mempercepat transisi ke energi terbarukan. 3) Memperkuat kebijakan adaptasi terhadap perubahan iklim. 4) Mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Perubahan iklim bukan hanya tantangan bagi lingkungan, tetapi juga bagi ekonomi, kesehatan, dan masa depan generasi mendatang. Kritik ini hadir sebagai pengingat bahwa kita membutuhkan kepemimpinan yang berani dan visioner untuk melindungi bumi dan rakyat Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Forest Watch Indonesia. (2023). Deforestasi di Indonesia: Laporan Tahunan.

Greenpeace Indonesia. (2023). Energi Terbarukan dan Tantangan Transisi Energi di Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Laporan Emisi Gas Rumah Kaca di Indonesia.

World Bank. (2023). Indonesia Climate Change Policy Brief.

Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

Arsitek Transformasi

Share:

Tags:

Leave a Comment