Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang diberlakukan di Indonesia mulai 1 Januari 2025, menjadi salah satu kebijakan yang menimbulkan pro dan kontra. Meskipun bagi sebagian kalangan, kebijakan ini mungkin dianggap sebagai upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pendapatan negara, bagi masyarakat menengah ke bawah, keputusan tersebut justru menambah beban ekonomi yang cukup berat.
Pajak yang dikenakan pada hampir seluruh barang dan jasa ini berpotensi memperburuk daya beli masyarakat, terlebih bagi mereka yang sudah terbebani dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik. Dengan angka PPN 12%, produk-produk yang semula terjangkau kini menjadi lebih mahal. Kenaikan harga ini tidak hanya menyasar barang mewah, tetapi juga kebutuhan dasar seperti makanan, transportasi, dan layanan kesehatan. Bagi mereka yang memiliki pendapatan terbatas, kenaikan harga ini tentu terasa sangat memberatkan, mengingat banyak di antara mereka yang sudah kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengenaan PPN 12% juga menunjukkan ketimpangan dalam kebijakan fiskal yang ada. Sementara golongan masyarakat atas dapat menyerap dampak inflasi dan kenaikan harga dengan relatif mudah, masyarakat menengah ke bawah cenderung tidak memiliki daya tampung yang memadai. Masyarakat yang sudah terbebani dengan pengeluaran pokok akan semakin sulit untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Alhasil, kesenjangan ekonomi semakin lebar, dengan masyarakat berpenghasilan rendah semakin terperosok ke dalam jurang kemiskinan.
Lebih lanjut, meskipun pemerintah beralasan bahwa kebijakan ini penting untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperbaiki kondisi fiskal, tanpa adanya langkah konkret untuk melindungi kelompok masyarakat rentan, kebijakan PPN 12% hanya akan memperburuk ketimpangan sosial. Seharusnya, kebijakan perpajakan yang diberlakukan dapat disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat, dengan memberikan pengecualian atau pengurangan pajak pada barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat miskin dan menengah ke bawah.
Dengan kata lain, meskipun pengenaan PPN bisa menjadi sumber pendapatan negara yang penting, penting bagi pemerintah untuk lebih peka terhadap dampaknya terhadap kelompok masyarakat yang paling rentan. Kebijakan ini harus dipikirkan dengan lebih matang agar tidak memperparah kesulitan hidup yang dihadapi oleh masyarakat menengah ke bawah, yang saat ini sudah berada di garis bawah perekonomian. Tanpa adanya kebijakan penyeimbang yang mendukung, kenaikan PPN hanya akan menjadi beban ekonomi baru yang semakin memberatkan kehidupan mereka.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.