Sumber foto: News.republika.co.id

Arogansi dalam Tindakan Polisi: Mengapa Pengawal Mobil Pelat RI 36 Harus Lebih Profesional

Belakangan ini, publik digegerkan dengan tindakan pengawal mobil pelat RI 36 yang viral di media sosial. Tindakan yang dilakukan oleh pengawal mobil tersebut menunjukkan sikap arogan yang tidak seharusnya dimiliki oleh aparat kepolisian, yang seharusnya mengedepankan profesionalisme dan integritas. Arogansi yang terlihat dalam video yang beredar menunjukkan bagaimana pengawal mobil pelat RI 36, yang diduga memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu, mengabaikan norma etika dalam menjalankan tugasnya. Tindakannya yang memerintahkan orang lain untuk memberikan jalan, diiringi dengan sikap sombong, menimbulkan protes dari masyarakat.

Artikel ini bertujuan untuk mengkritik tindakan tersebut serta menggali lebih dalam tentang bagaimana seharusnya profesionalisme dalam tugas kepolisian dilakukan, dengan penekanan pada sikap pengawal kendaraan dengan pelat nomor RI 36.

Pada awal tahun 2025, beredar sebuah video yang menunjukkan pengawal mobil pelat RI 36 sedang mengendarai sepeda motor dengan gestur tangan yang mengarahkan orang lain untuk segera memberi jalan. Dalam video tersebut, pengawal tersebut terlihat menunjuk-nunjuk dan memperlihatkan sikap yang dapat dipersepsikan sebagai arogansi. Padahal, pengawal kendaraan dengan pelat RI 36 ini bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban, bukan untuk memperlihatkan kekuatan atau melakukan intimidasi terhadap masyarakat.

Arogansi dalam video tersebut memicu beragam reaksi, baik dari masyarakat yang merasa terintimidasi, maupun dari instansi kepolisian yang akhirnya turun tangan memberikan klarifikasi. Polri menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak boleh diterima karena bertentangan dengan etika dan profesionalisme aparat kepolisian.

  • Profesionalisme Kepolisian
    Kepolisian, sebagai institusi yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum, dituntut untuk bertindak secara profesional. Profesionalisme ini mencakup sikap yang bijaksana, tidak arogan, dan tidak membeda-bedakan seseorang berdasarkan status sosial. Mengingat aparat kepolisian adalah representasi negara, tindakan arogan yang ditunjukkan oleh pengawal mobil pelat RI 36 menjadi simbol buruk bagi citra kepolisian di mata publik.
  • Penyalahgunaan Kekuatan
    Dalam konteks ini, pengawal mobil pelat RI 36 terlihat menggunakan kewenangan yang tidak pada tempatnya. Tugas pengawal adalah untuk memastikan keamanan kendaraan dan mengatur lalu lintas, bukan untuk mengintimidasi atau memperlihatkan sikap superior kepada masyarakat. Penyalahgunaan kekuasaan ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga merusak kredibilitas aparat negara dalam menjaga kepercayaan publik.
  • Etika dalam Bertindak
    Setiap anggota kepolisian seharusnya memiliki standar etika dalam bertindak, yang mencakup rasa hormat kepada masyarakat. Ketika seorang pengawal memperlakukan warga dengan tidak hormat, seperti yang terlihat dalam video tersebut, ini mencerminkan kurangnya pemahaman akan pentingnya etika dalam menjalankan tugas negara. Sikap sopan dan penuh penghargaan kepada orang lain adalah bagian dari penegakan hukum yang seharusnya menjadi contoh yang baik.

Arogansi yang ditunjukkan dalam video tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman tentang esensi dari pelayanan publik, terutama oleh aparat penegak hukum. Seringkali, kekuasaan yang dimiliki oleh polisi atau pengawal kendaraan plat nomor khusus seperti RI 36 digunakan untuk menunjukkan superioritas, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap hubungan antara polisi dan masyarakat. Tindakan ini tidak hanya mencederai citra kepolisian, tetapi juga mengganggu keharmonisan dan kepercayaan publik terhadap instansi yang seharusnya menjadi pelindung mereka.

Menurut beberapa pakar hukum dan kepolisian, tindakan pengawal mobil pelat RI 36 ini menunjukkan bahwa masih banyak pihak yang tidak memahami betul tentang apa itu profesionalisme dalam kepolisian. Polisi atau pengawal yang profesional tidak seharusnya bertindak sewenang-wenang hanya karena kedekatannya dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki status tinggi.

Pengawal kendaraan pelat RI 36, seperti halnya polisi lainnya, harus bekerja dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. Mereka harus menyadari bahwa setiap tindakan mereka bisa dipantau oleh publik dan memiliki dampak besar terhadap opini masyarakat. Sikap arogan atau intimidatif yang terlihat dalam video tidak hanya menurunkan kepercayaan publik, tetapi juga menunjukkan kurangnya rasa hormat kepada masyarakat, yang sejatinya adalah pihak yang dilayani.

Bagaimana Seharusnya?

Ada beberapa langkah yang harus diambil agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan untuk meningkatkan profesionalisme aparat kepolisian, terutama pengawal kendaraan dengan pelat RI 36.

  1. Pelatihan Etika dan Profesionalisme
    Polisi dan pengawal kendaraan pejabat negara harus mendapatkan pelatihan yang lebih mendalam mengenai etika dalam bertindak. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka memahami bagaimana seharusnya berinteraksi dengan masyarakat secara baik dan sopan. Etika kepolisian mencakup tidak hanya keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan untuk bertindak dengan penuh rasa hormat kepada setiap individu.
  2. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas
    Salah satu cara untuk menghindari kejadian serupa adalah dengan meningkatkan pengawasan terhadap tindakan aparat kepolisian, terutama yang melibatkan kendaraan dengan pelat nomor khusus. Proses akuntabilitas harus jelas dan ketat agar setiap tindakan yang tidak pantas dapat ditindaklanjuti. Pihak kepolisian juga perlu memiliki sistem untuk melaporkan dan menindaklanjuti setiap keluhan dari masyarakat terkait perilaku aparat yang tidak profesional.
  3. Penegakan Hukum yang Konsisten
    Setiap anggota kepolisian yang melanggar kode etik atau menunjukkan sikap arogan harus diberikan sanksi tegas. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, perilaku seperti ini hanya akan terus berulang dan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam konteks ini, kita harus mengakui bahwa bukan hanya tindakan pengawal mobil pelat RI 36 yang harus diperbaiki, tetapi juga pemahaman yang lebih dalam mengenai tugas aparat kepolisian dalam menjaga martabat negara dan menjunjung tinggi etika profesi. Kepolisian harus senantiasa menunjukkan contoh yang baik dalam setiap tindakannya, tanpa menampilkan sikap arogan yang dapat merusak hubungan dengan masyarakat. Tindakan seperti yang terlihat dalam video ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota kepolisian untuk meningkatkan profesionalisme mereka, sehingga citra Polri sebagai pelindung masyarakat tetap terjaga dengan baik.

Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

mahasiswa ilmu komunikasi konsentrasi jurnalistik

Share:

Tags:

Leave a Comment