Sumber foto: Style.tribunnews.com

Kericuhan di Pengadilan, Cermin Lemahnya Tata Kelola Sidang?

Kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 menjadi sorotan publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait tata kelola sidang di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) secara resmi mengecam peristiwa tersebut, menyebutnya sebagai tindakan yang melecehkan marwah pengadilan. Insiden ini bukan pertama kalinya terjadi dalam sistem peradilan kita, dan bukan mustahil akan berulang jika tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengamanan, transparansi, serta manajemen persidangan di Indonesia. Kritik ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kelemahan tata kelola sidang yang berkontribusi terhadap munculnya kericuhan, serta bagaimana langkah perbaikan yang seharusnya dilakukan.

Kasus kericuhan di pengadilan bukanlah fenomena baru. Beberapa kejadian sebelumnya menunjukkan pola yang hampir serupa, di mana persidangan menjadi ajang ketegangan yang berujung pada kegaduhan, bahkan bentrokan fisik. Salah satu contoh yang sempat menghebohkan publik adalah kericuhan dalam sidang kasus besar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2023. Kala itu, ketidaksepakatan antara jaksa dan kuasa hukum terdakwa berujung pada perdebatan sengit yang memancing emosi para pendukung masing-masing pihak. Kondisi semakin tidak terkendali ketika pihak keamanan gagal meredam suasana, menyebabkan kekacauan di ruang sidang. Fenomena serupa juga terjadi di beberapa daerah lain, memperlihatkan bahwa kelemahan sistem tidak hanya terjadi di ibu kota, tetapi juga di berbagai wilayah lain.

Salah satu faktor utama yang memicu kericuhan di ruang sidang adalah lemahnya sistem pengamanan. Idealnya, sidang yang berpotensi menimbulkan ketegangan harus memiliki pengamanan yang ketat, baik dari segi jumlah personel maupun strategi pengendalian massa. Namun, yang sering terjadi adalah kurangnya kesiapan aparat dalam mengantisipasi potensi konflik. Pengadilan sebagai institusi hukum seharusnya memiliki standar pengamanan yang mampu mencegah gangguan, bukan hanya bereaksi setelah insiden terjadi. Selain itu, tata kelola sidang yang kurang transparan dan tidak mengakomodasi kepentingan semua pihak sering kali menjadi pemicu ketidakpuasan yang akhirnya berujung pada tindakan anarkis.

Kurangnya ketegasan hakim dalam mengendalikan jalannya persidangan juga menjadi faktor penyebab utama. Dalam beberapa kasus, hakim tidak cukup tegas dalam menegakkan disiplin di ruang sidang, sehingga memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin menciptakan kegaduhan. Seharusnya, hakim memiliki otoritas penuh untuk mengontrol jalannya sidang dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Keputusan yang terkesan tidak adil atau cenderung memihak juga dapat memicu reaksi keras dari pihak yang merasa dirugikan. Oleh karena itu, penting bagi hakim untuk tidak hanya menjalankan peran sebagai pengadil, tetapi juga sebagai pengendali situasi agar persidangan tetap berjalan dengan tertib.

Evaluasi terhadap mekanisme tata kelola sidang harus dilakukan secara menyeluruh. Pertama, standar keamanan dalam persidangan harus diperbaiki dengan menghadirkan aparat kepolisian yang lebih profesional dalam menangani situasi tegang. Pelatihan khusus bagi petugas keamanan pengadilan perlu diperbanyak agar mereka dapat mengidentifikasi dan menangani potensi konflik sejak dini. Selain itu, mekanisme seleksi dan pelatihan hakim juga harus diperketat agar mereka memiliki keterampilan manajerial yang memadai dalam mengendalikan jalannya persidangan. Hal ini mencakup pelatihan komunikasi, mediasi, dan pengambilan keputusan yang adil tanpa memancing emosi para pihak yang berperkara.

Selain dari sisi pengamanan, transparansi dalam proses persidangan juga perlu ditingkatkan. Banyak kericuhan terjadi karena publik dan pihak terkait merasa tidak mendapatkan kejelasan dalam jalannya perkara. Dalam era digital saat ini, sistem peradilan seharusnya lebih terbuka dengan menyediakan akses terhadap informasi perkara secara real-time. Rekaman sidang yang dapat diakses publik, misalnya, dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dan kecurigaan terhadap proses peradilan. Selain itu, mekanisme pengaduan bagi pihak yang merasa dirugikan dalam persidangan perlu diperbaiki agar mereka dapat menyampaikan keberatan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tindakan anarkis di ruang sidang.

Beberapa negara telah berhasil mengatasi masalah serupa dengan menerapkan kebijakan yang lebih tegas dalam pengelolaan sidang. Di Amerika Serikat, misalnya, sistem peradilan memiliki aturan ketat terkait pengamanan sidang, termasuk penggunaan teknologi untuk memantau dan mengendalikan situasi. Hakim memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengontrol jalannya persidangan, termasuk memberi sanksi tegas bagi siapa pun yang mengganggu ketertiban. Sementara itu, di Inggris, sistem peradilan menempatkan transparansi sebagai prioritas utama dengan menyediakan catatan lengkap tentang setiap sidang yang dapat diakses oleh publik. Jika sistem ini diterapkan di Indonesia, maka kemungkinan besar potensi kericuhan di ruang sidang dapat ditekan secara signifikan.

Dalam konteks nasional, evaluasi menyeluruh terhadap sistem peradilan harus menjadi agenda prioritas Mahkamah Agung dan lembaga terkait. Insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara bukan hanya soal kegaduhan semata, tetapi juga menjadi refleksi dari permasalahan mendasar dalam sistem peradilan kita. Jika tidak segera diperbaiki, kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa semakin menurun, yang pada akhirnya akan merugikan kredibilitas pengadilan secara keseluruhan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak cukup hanya mengecam insiden ini, tetapi juga harus menunjukkan langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola persidangan agar lebih tertib, transparan, dan adil bagi semua pihak.

Dengan perbaikan yang sistematis dan menyeluruh, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. Kritik ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi peradilan, tetapi justru sebagai dorongan agar pengadilan di Indonesia bisa lebih baik dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar utama penegakan hukum. Dengan menciptakan sistem yang lebih transparan, pengamanan yang lebih baik, serta tata kelola persidangan yang lebih profesional, maka marwah pengadilan sebagai lembaga tertinggi dalam sistem hukum dapat tetap terjaga dan dihormati oleh semua pihak.

Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.

mahasiswa ilmu komunikasi konsentrasi jurnalistik

Share:

Tags:

Leave a Comment