Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan kebijakan penghapusan tilang manual yang akan mulai berlaku pada akhir Januari 2025. Langkah ini diklaim sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalitas kepolisian serta menciptakan citra yang lebih humanis di tengah turunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini. Sebagai gantinya, sistem penindakan pelanggaran lalu lintas akan sepenuhnya mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik dalam bentuk statis maupun mobile, serta melalui teguran kepada pelanggar lalu lintas.
Kebijakan ini tentu menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Di satu sisi, penggunaan ETLE dianggap sebagai langkah modernisasi yang dapat mengurangi potensi praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang yang sering dikaitkan dengan penegakan tilang manual. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa penghapusan tilang manual justru dapat menimbulkan celah baru dalam pengawasan lalu lintas, terutama di wilayah yang belum memiliki infrastruktur ETLE yang memadai.
Sebagai contoh, kita dapat melihat kasus di beberapa daerah yang belum terjangkau oleh sistem tilang elektronik. Sejauh ini, implementasi ETLE masih lebih banyak diterapkan di kota-kota besar, sementara di daerah dengan tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi tetapi belum memiliki sistem pengawasan elektronik, ketiadaan tilang manual dapat menjadi celah bagi para pengendara yang tidak disiplin. Di kota-kota kecil atau daerah pedalaman, keberadaan polisi lalu lintas yang melakukan penindakan langsung masih menjadi satu-satunya cara untuk menjaga ketertiban berkendara. Jika tilang manual dihapus tanpa ada sistem pengawasan yang memadai, maka risiko meningkatnya pelanggaran lalu lintas akan semakin besar.
Selain itu, penggunaan ETLE sebagai satu-satunya alat penegakan hukum lalu lintas juga masih memiliki keterbatasan teknis. Tidak semua jenis pelanggaran dapat terdeteksi oleh kamera ETLE. Misalnya, pelanggaran seperti berkendara dalam keadaan mabuk, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), atau kendaraan tanpa kelengkapan standar yang sesuai dengan regulasi, sering kali memerlukan interaksi langsung antara petugas dan pengendara. Dalam kasus-kasus seperti ini, keberadaan tilang manual masih sangat diperlukan agar kepolisian tetap dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan optimal.
Kritik utama terhadap kebijakan ini adalah bagaimana Polri tampaknya lebih berfokus pada citra institusinya ketimbang efektivitas penegakan hukum di jalan raya. Dalam pernyataan yang dikutip dari laman Korlantas Polri, alasan utama penghapusan tilang manual adalah untuk menghindari nilai negatif yang melekat akibat interaksi langsung antara polisi dan masyarakat. Pernyataan ini seolah menunjukkan bahwa Polri lebih memilih untuk menghilangkan permasalahan daripada menyelesaikannya dengan reformasi di tubuh kepolisian itu sendiri. Jika masalah utama dalam tilang manual adalah adanya pungli dan penyalahgunaan wewenang, maka solusi yang lebih logis bukanlah menghapus mekanisme tersebut, melainkan melakukan pembenahan sistem, pengawasan ketat, dan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melanggar kode etik.
Seharusnya, Polri tidak hanya fokus pada citra, tetapi juga pada kualitas penegakan hukum yang tetap efektif dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai langkah evaluasi, penghapusan tilang manual sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan memastikan bahwa infrastruktur ETLE telah tersebar merata dan mampu menggantikan peran tilang manual secara efektif. Dalam proses transisi ini, Polri juga perlu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penggunaan dan mekanisme tilang elektronik agar tidak terjadi kebingungan atau penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.
Untuk mendukung kritik ini, kita bisa merujuk pada data yang menunjukkan masih terbatasnya cakupan ETLE di Indonesia. Menurut laporan terbaru, hanya sebagian kecil dari jalan utama di Indonesia yang telah dipasangi kamera ETLE. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak area yang belum memiliki pengawasan lalu lintas berbasis teknologi, sehingga menghapus tilang manual tanpa alternatif yang memadai justru berpotensi meningkatkan ketidaktertiban di jalan raya. Lebih lanjut, efektivitas ETLE juga masih dipertanyakan dalam menindak pelanggar yang menggunakan kendaraan dengan pelat nomor palsu atau tidak terdaftar dalam sistem. Tanpa adanya verifikasi langsung dari petugas di lapangan, penegakan hukum menjadi kurang optimal dan bisa membuka celah bagi pelanggar untuk menghindari sanksi.
Sebagai penutup, kebijakan penghapusan tilang manual memang dapat dilihat sebagai langkah modernisasi dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas. Namun, tanpa perencanaan yang matang dan kesiapan infrastruktur yang memadai, kebijakan ini justru dapat menjadi bumerang yang melemahkan efektivitas kepolisian dalam mengawasi lalu lintas. Polri harus lebih menekankan reformasi internal dan penguatan sistem pengawasan daripada sekadar menghilangkan mekanisme penegakan hukum yang masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, penghapusan tilang manual harus dilakukan dengan evaluasi mendalam, pengawasan ketat, serta penyediaan infrastruktur ETLE yang lebih merata agar tujuan utama, yakni peningkatan profesionalitas dan kepercayaan masyarakat, benar-benar tercapai.
Disclaimer: Seluruh isi konten sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.